Senin, 03 Oktober 2011

Perbedaan Izin Ijin Usaha CV & PT

CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.

Perbedaan CV dan PT

Perbedaan antara CV dan PT adalah PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.
Jika Anda pengusaha di Surabaya dan Sidoarjo yang ingin mendirikan CV PT ada baiknya dibaca mengenai persyaratan dan harganya di pendirian CV dan PT

keyword yang dipakai pengunjung Sahabat Media:
CONTOH USAHA CV, CONTOH STRUKTUR ORGANISASI DALAM CV, contoh biro jasa, 19 syarat mendirikan bidan praktek swasta, jasa membuat PT di jakarta, jasa pembuatan surat ijin praktek dokter, jasa pendirian apotik, kumpulan akta notaris pendirian praktek, membuat cv atau pt, pendirian usaha cv atau pt, Perbedaan antara UD dan, perbedaan izin usaha ud dengan cv, perbedaan PT dan CV, perbedaan struktur organisasi CV dan PT, Prosedur Ijin pendirian pengobatan tradisional, struktur organisasi cv, surat dinas permohonan pinjam alat gedung, syarat pirijinan pt, izin-izin dalam pendirian usaha, IZIN USAHA UNTUK CV, akta praktek dokter, apa beda ud dengan cv, badan hukum pendiriaan CV atau PT, beda antara U D C V dan P T, biro jasa ijin apotik surabaya, contoh akta notaris pendirian praktek dokter, contoh akta notaris praktek dokter, contoh akta pendirian praktek medis, contoh bentuk CV biro jasa, contoh proposal permohonan kerjasama praktek dokter

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar